Kamis, 23 Desember 2021

TANGGAL 24 DESEMBER 2021 BUKAN HARI LIBUR UNTUK PNS



Apakah tanggal 24 Desember 2021 merupakan hari libur bagi PNS? BUKAN. Tanggal 24 Desember 2021 bukan hari libur untuk PNS, kecuali Guru dan Dosen yang mendapat libur khusus menurut perundang-undangan. Untuk para PNS Non Guru dan Dosen sesuai SKB 3 Menteri, Cuti bersama tanggal 24 Desember 2021 DIHAPUS. Perubahan ini tertuang dalam SKB Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.


Berikut ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2021 pasca perubahan Kedua SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

-- DOWNLOAD --

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOAL PAT SEMESTER 2 KELAS 5 MAPEL PAI BP

 Pada postingan kali ini  RUMAH BELAJAR ALFA - Bimbel & Les Privat  akan membagian  Soal Penilaian Akhir Tahun (PAT) / Ujian Kenaikan Ke...